Kebijakan Keuangan Desa
01 Februari 2017 02:20:52 WIB
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari 2017 - 31 Desember 2017.
Kebijakan keuangan desa ditahun 2017 mendasar kepada Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2017 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yang telah disepakati bersama dengan BPD.
Secara umum Pengelolaan dan pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2017 dapat dilaksanakan, namun karena keterbatasan sumber daya dari segala aspek maka masih banyak yang harus kita tinggkatkan lagi pada tahun yang akan datang .
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ekstrakurikuler Social Analyst Club
- Smart Ecotourism Village Tingkatkan Kompetensi Pokmaswas Desa Wonocoyo
- TABEBUYA UNTUK JALAN JLS
- STUDY BANDING DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN MATCHING FUND KEDAIREKA 2022
- Survey Pengumpulan Data Sebaran Penyu di Kabupaten Trenggalek
- SOSIALISASI DAN PEMBINAAN LOKASI PROKLIM DI TRENGGALEK
- APBDES DESA WONOCOYO TAHUN ANGGARAN 2022
testing
testing