Kebijakan Keuangan Desa
01 Februari 2017 02:20:52 WIB
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari 2017 - 31 Desember 2017.
Kebijakan keuangan desa ditahun 2017 mendasar kepada Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2017 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yang telah disepakati bersama dengan BPD.
Secara umum Pengelolaan dan pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2017 dapat dilaksanakan, namun karena keterbatasan sumber daya dari segala aspek maka masih banyak yang harus kita tinggkatkan lagi pada tahun yang akan datang .
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MENJAGA PURBA TERSISA DARI ANCAMAN KEPUNAHAN
- MENJAGA NGUMBUL TIRTA UNTUK KEHIDUPAN
- AKSI MITIGASI TIGA PILAR DESA WONOCOYO “DILARANG MANDI DI LAUT”
- FASILITASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PETANI
- RUMAH KECIL YANG INDAH UNTUK MBAH MISKAM
- MEDIASI AKTE KELAHIRAN UNTUK ANAK SEKOLAH
- RHIZOPHORA MUCRONATA UNTUK PANTAI KAMBAL
testing
testing