Kebijakan Keuangan Desa

01 Februari 2017 02:20:52 WIB

Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari 2017 - 31 Desember 2017.

Kebijakan keuangan desa ditahun 2017 mendasar kepada Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2017 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 yang telah disepakati bersama dengan BPD.

Secara umum Pengelolaan dan  pelaksanaan  APBDesa Tahun Anggaran 2017 dapat dilaksanakan, namun karena keterbatasan  sumber daya  dari segala aspek  maka masih banyak yang harus kita tinggkatkan  lagi  pada tahun yang akan datang .

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

testing

testing

Lokasi Wonocoyo

tampilkan dalam peta lebih besar