LPPD Desa Wonocoyo Tahun 2017
01 Februari 2017 21:55:50 WIB
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
DESA WONOCOYO KECAMATAN PANGGUL
KABUPATEN TRENGGALEK
AKHIR TAHUN ANGGARAN
TAHUN 2017
BAB I
PENDAHULUAN - DASAR HUKUM
Undang - Undang Nomor 06 Tahun 2014 sangat memberikan peluang bagi pemerintah di Desa untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas Desa dengan mengedepankan kepentingan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implementasi dari paradigma tersebut juga mensyaratkan perlunya penerapan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintah lainnya.
Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan, yang diperlukan karena aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya, baik kepada publik maupun kepada lembaga dimana dia bekerja. Dengan akuntabilitas publik setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerjanya, baik yang dilakukan oleh masyarakat, instansi kerjanya, kelompok pengguna pelayanannya maupun profesinya. Tujuannya adalah untuk menjelaskan bagaimanakah pertanggungjawaban hendak dilaksanakan dan bagaimana realitas pelaksanaannya dan apa dampaknya. Oleh karenanya, sebagai salah perwujudan akuntabilitas, sekaligus pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Desa wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk kepada pemerintah yang lebih tinggi melalui Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).
Secara yuridis formal, penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 27 huruf (b) Undang - Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
LPPD merupakan media bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Desa oleh karena itu yang menjadi tolok ukur tingkat keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Wonocoyo Tahun 2017 adalah RKPDesa Tahun 2017 sebagai break down Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2013 – 2019 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Wonocoyo Nomor 6 Tahun 2013 yang telah direview dengan Peraturan Desa Wonocoyo Nomor 4 Tahun 2016. Sehingga pencapaian indikator kinerja secara keseluruhan dan berkesinambungan dapat menjadi landasan yang mantap bagi pelaksanaan Pembangunan selanjutnya dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya-upaya pencapaian Visi Desa Wonocoyo, yaitu :
MENUJU DESA WONOCOYO IDAMAN, Indah, Damai dan Mandiri.
Komentar atas LPPD Desa Wonocoyo Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MENJAGA PURBA TERSISA DARI ANCAMAN KEPUNAHAN
- MENJAGA NGUMBUL TIRTA UNTUK KEHIDUPAN
- AKSI MITIGASI TIGA PILAR DESA WONOCOYO “DILARANG MANDI DI LAUT”
- FASILITASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PETANI
- RUMAH KECIL YANG INDAH UNTUK MBAH MISKAM
- MEDIASI AKTE KELAHIRAN UNTUK ANAK SEKOLAH
- RHIZOPHORA MUCRONATA UNTUK PANTAI KAMBAL