SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

Eko Mrg 03 September 2019 21:05:07 WIB

Panggul, 03 September 2019

Bertempat di Balai Rakyat Kecamatan Panggul; Selasa 03 September 2019, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilaksanakan.

Adalah Inspektorat Kabupaten Trenggalek selaku  Aparat Pengawasan Interen Pemerintahan (APIP) sebagai nara sumber. Dipimpin langsung oleh Inspektur;   Bapak BAMBANG AGUS SETYAJI,SH, sosialisasi dilangsungkan sejak pukul  8.30 wib hingga berakhir pukul 11.30 wib.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi salah satu materi pembahasan.

Hadir dalam acara tersebut Bapak Camat Panggul dan jajarannya, Kepala Kantor Puskesmas Panggul serta  Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Panggul. Di hadapan peserta sosialisasi Bapak Inspektur dan jajarannya menyampaikan pemahaman  dengan gambling terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Desa. Bahwa potensi serta kerawanan gratifikasi illegal sangat bisa terjadi di lingkup Pemerintah Desa selaku penyelenggara Negara. Selain kemudian Kepala Desa dan Perangkat Desa harus memahami betul mana gratifikasi yang wajib dilaporkan dan mana gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Harapannya dengan diselenggarakannya sosialisasi ini tak lain tak bukan adalah demi mencapai tujuan good governance serta aparatur negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Amin. (Eko Mrg)

Komentar atas SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

testing

testing

Lokasi Wonocoyo

tampilkan dalam peta lebih besar