LOKET PEMBAYARAN PBB-P2 DESA WONOCOYO

Eko Mrg 28 Mei 2019 19:49:10 WIB

Wonocoyo, 01 April 2019

Bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek, sejak tahun 2018 kemarin Pemerintah Desa Wonocoyo menerapkan pembayaran Pajak PBB-P2 melalui loket. Loket berada di area kantor Desa Wonocoyo buka jam kerja. Senin s/d Kamis buka  08.00 wib hingga 14.00 wib. Sedang hari Jumat, pukul 08.00 wib hingga 11.00 wib.

Wajib pajak cukup datang ke loket menyodorkan Kartu Wajib Pajak dan melakukan pembayaran. Petugas akan menyerahkan tanda lunas serta  SPPTnya. Bahkan jika wajib pajak ingin mengetahui besaran Pajak Terhutangnya (PBB) dari rumah, bisa langsung hubungi petugas PBB Desa Wonocoyo dengan menyebutkan Nomor Wajib Pajak. Ketik : (Nomor Wajib Pajak) kirim ke : 085335013436. Wajib Pajak akan mendapatkan balasan terkait besaran pajak terhutangnya. Mudah bukan???

Ayo segera lunasi PBB Anda! Guna suksesnya pembanguna Negara Kita Tercinta!

Tentang PBB-P2

Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah: 
1. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut; 
2. jalan tol; 
3. kolam renang; 
4. pagar mewah; 
5. tempat olahraga; 
6. galangan kapal, dermaga; 
7. taman mewah; 
8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan; 
9. Menara

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Sedangkan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak 
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP

Tarif Pajak 
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : 
Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) pertahun 
Untuk NJOP diatas Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) pertahun

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang terjadi pada saat keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. 

(Sumber : Informasi Pajak Daerah Kabupaten Trenggalek http://pbb-trenggalek.ddns.net/Pajak/pbb-info.php)

Komentar atas LOKET PEMBAYARAN PBB-P2 DESA WONOCOYO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

testing

testing

Lokasi Wonocoyo

tampilkan dalam peta lebih besar