SEJARAH KONSERVASI PENYU TAMAN KILI-KILI
Eko Mrg 09 April 2019 20:28:23 WIB
RIWAYAT PENDIRIAN
Kabupaten Trenggalek memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Secara geografis terletak pada koordinat 1110 24’ hingga 1120 11 Bujur Timur dan 70 53’ hingga 80 34’ Lintang Selatan, sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Tulungagung dan Ponorogo, sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Tulungangung dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan. Kabupaten Trenggalek memiliki panjang pantai 96 km yang meliputi 3 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Watulimo, Kecamatan Munjungan dan Kecamatan Panggul. Luas wilayah laut 4 mil adalah + 71.117 ha, luas wilayah laut 12 mil seluas + 213.350 ha sedangkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 200 mil seluas + 3.555.850 ha.
Kecamatan Panggul merupakan kecamatan yang memiliki potensi bahari yang besar. Kecamatan ini memiliki beberapa desa yang salah satunya desa Wonocoyo. Desa Wonocoyo berjarak 54 km sebelah barat daya ibukota Trenggalek dan 0 km dari Kecamatan Panggul dengan luas wilayah 678,941 Ha terdiri dari dataran seluas 370,941 Ha dan perbukitan 308,000 Ha, ketinggilan wilayahnya dari laut berkisar 0-11 m. Sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia dengan pantainya yang membentang dari barat hingga ke timur wilayah Desa Wonocoyo. Bentangan pantai itu kemudian dikenal sebagai Taman Kili-Kili. Sepanjang tepi pantai ini ditumbuhi beberapa jenis mangrove salah satu yang mendominasi adalah pohon Pandan.Pantai yang terletak di Desa Wonocoyo ini mempunyai kekayaan alam yang tidak pernah habis mulai dari wisata pantai pasir putih hingga menjadi tempat persinggahan penyu.
Pandan Pantai; karena kondisi Pantai Taman Kili-Kili yang bertekstur pasir dan panas, pun tidak bisa tumbuh dengan baik. Hamparan kegersangan pun tak bisa dipunkiri. Itulah salah satu yang menjadi alas an kenapa Pantai Taman Kili-Kili tak banyak dikunjungi warga di siang hari. Hanya malam hari saja beberapa nelayan memancing di sana. Bahkan, mengambil telur Penyu dan menangkap indukan Penyu yang hendak bertelur. Dan ini telah menjadi kelaziman masyarakat Dusun Bendogolor Desa Wonocoyo. Terlebih telur dan daging Penyu banyak peminatnya. Diyakini dapat meningkatkan vitalitas, kecantikan dan kesehatan.
Namun seiring dengan berjalannya kegiatan Konservasi, kondisi Pantai Taman Kili-Kili kini berubah menjadi sejuk dan rindang. Pemerintah Desa Wonocoyo, BPD, Pokmaswas dan segenap masyarakat bahu membahu melakukan penanaman pohon mangrove; vegetasi tanaman yang dapat beradaptasi dengan kondisi pantai. Ada cemara Laut, Pandan, Kelapa, Ketapang dan lain sebagainya. Untuk menambah kawasan konservasi semakin lestari, dilakukan pula pelepasan satwa liar di area itu.
Pada seputaran bulan Mei sampai Agustus masyarakat Desa Wonocoyo yang tinggal tidak jauh dari pantai yakni masyarakat Dusun Bendogolor sering menemukan penyu laut yang bertelur di tempat itu. Penduduk setempat menyebutnya Pasiran. Penyu laut (pasiran) yang sering ditemukan di Taman Kili-Kili selama ini ada empat (4) jenis. Di antaranya Penyu Lekang / Abu-abu (Lepidochelys Olivacea) Penyu Hijau atau dikenal dengan Green Turtle (Chelonia mydas), Penyu Sisik atau dikenal nama Hawksbill Turtle (Eretmochelys imbricata), dan Penyu Belimbing atau dikenal dengan nama Leatherback Turtle (Dermochelys olivacea). Dari keempat jenis ini, Penyu Belimbing adalah penyu terbesar yang pernah ditemukan, dengan ukuran sekitar 2 meter dengan berat kurang lebih 700-800 kg. Karena kurangnya pemahaman bahwa penyu termasuk hewan yang dilindungi maka sering kali yang dilakukan masyarakat ketika menjumpai penyu laut bertelur adalah mengambil telur-telurnya untuk dijual atau dikonsumsi sendiri. Setiap tahunnya tidak kurang 40 sarang telur penyu yang di temukan dan diambil dan rata-rata setiap sarangnya tidak kurang dari 100 butir telur.
Melalui penyuluhan dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah desa Wonocoyo bersama BPD kepada masyarakat Bendogolor dan beberapa tokoh masyarakat terkungkap bahwa semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) Satwa Dilindungi seperti Penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp. 100.000.000,-. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam Appendix I yang artinya perdagangan Internasional Penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi Dunia (IUCN) memasukkan penyu Sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan Penyu Hijau, Penyu Lekang, dan Penyu Tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
Penyuluhan dan sosialisasi tersebut sekaligus ditindaklanjuti dengan penyusunan Perdes Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kawasan Konservasi Penyu dan juga pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Penyu Taman Kili-Kili desa Wonocoyo, Kegiatan tersebut di atas dilakukan oleh Pemerintah Desa Wonocoyo setelah mengikuti workshop Konservasi Penyu yang diadakan oleh Departemen Perikanan dan Kelautan Pusat, Propinsi, dan Kabupaten yang bertempat di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek selama dua hari yaitu tanggal 18 sampai dengan 19 Mei 2011.
Namun sayang, Perdes Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kawasan Konservasi Penyu gagal diundangkan. Pengundangan sebuah Perdes kala itu tidaklah mudah. Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang notabene berwenang untuk mengevaluasi Perdes mempunyai cara pandang yang lain. Banyak yang harus dikaji. Di antaranya bagaimana dengan status lahan dan Pokmaswas yang melakukan kegiatan.
Meskipun begitu, upaya Pemerintah Desa Wonocoyo bersama BPD untuk tetap dapat melindungi penyu tak pantang surut. Berbagai upaya teus dilakukan. Penyuluhan kepada msyarakat terus dilakukan; meskipun tanpa Perdes. Yang terlintas tatkala itu hanyalah; menjaga kelestarian alam di manapun kita berada tentu tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Bahwa undang-undang dan peraturan tentu dibuat untuk menatara kehidupan manusia agar menuju pada kehidupan yang baik dan harmonis. Dan keharmonisan itu tentu juga meliputi keharmonisan manusia dengan alam.
Tak dapat dielakkan. Menjalankan kegiatan Konservasi Penyu tanpa sebuah Perdes bagi sebuah Desa tentu bukanlah perkara yang gampang. Hambatan dan disharmonisasi di masyarakat sering terjadi. Masyarakat yang kurang diuntungkan dengan kegiatan konservasi banyak yang menyatakan keberatan. Tentu ini banyak datang dari kelompok masyarakat yang selama ini mendapat keuntungan dari telur dan daging penyu. Bayangkan saja, dengan menangkap satu ekor penyu yang bertelur, mereka bisa mendapatkan uang tak kurang dari Rp. 500.000. Hitung saja; satu ekor penyu rata-rata menghasilkan 100 butir telur. Satu butir telur rata-rata dibandrol Rp. 1.500. Nilainya Rp. 150.000. Indukan penyu rata-rata beratnya tak kurang dari 40 Kg. Anggap saja daging bersihnya setelah diambil kerapasnya 30 Kg; dengan harga daging per kilogram adalah Rp. 20.000. Sudah ketemu Rp. 600.000,- Dengan begitu setiap mereka berhasil menangkap satu ekor indukan penyu yang bertelur mereka dapat keuntungan Rp. 750.000,-. Jumlah yang tidak mudah dilupakan bukan?
Perjuangan Pemerintah Desa, BPD dan Pokmaswas dalam mengawal Konservasi Penyu sungguh terasa berat. Pencurian telur dan pembantaian penyu oleh orang yang tak dikenal masih acap kali terjadi. Koordinasi dengan aparat penegak umum terpaksa dilakukan. Karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya harus tetap ditegakkan.
Pokmaswas banyak mendapatkan “ancaman”. Dalam kegiatan menjaga Kawasan Konservasi Penyu di Taman Kili-Kili di malam hari; karena penyu bertelur di malam hari, tak ubahnya seperti kegiatan menjaga territorial kedaulatan. Pelaku pencurian mengendap-endap. Pokmaswas mengendap-endap pula. Pencuri mengintai. Pokmaswas mengintai pula. Suasananya mirip film perjuangan Janur Kuning. Mencekam.
Belum lagi ketika terjadi sungguh; Pokmaswas berhadapan langsung dengan pelaku pencurian. Pokmaswas mengejar, pencuripun lari tunggang langgang. Namun ketika Pokmaswas yakin akan wajah si pencuri, pengejaranpun bisa sampai ke rumah di pencuri. Al hasil, pencuri bisa ditangkap. Dibawa ke kantor Desa. Bukan untuk dijerat hukum sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun sekadar diberi masukan, saran dan nasehat agar tak lagi melakukan kegiatan pencurian telur dan daging penyu. Diminta untuk membuat surat pernyataan; bahwa tak akan mengulang lagi perbuatannya. Kalau mengulang, siap diselesaikan di meja hukum.
Akhirnya, pada tahun 2014, sebuah Perdes untuk mengawal kegiatan Konservasi Penyu di Desa Wonocoyo berhasil disusun dan diundangkan. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 mengamantkan Sekretaris Desa dapat untuk mengundangkan Perdes. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Penyu resmi diuandangkan pada tanggal 31 Agustus 2014.
Kunjungi : https://youtu.be/GrtwcKCR8Fg
Dokumen Lampiran : SEJARAH KONSERVASI PENYU TAMAN KILI-KILI
Komentar atas SEJARAH KONSERVASI PENYU TAMAN KILI-KILI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MENJAGA PURBA TERSISA DARI ANCAMAN KEPUNAHAN
- MENJAGA NGUMBUL TIRTA UNTUK KEHIDUPAN
- AKSI MITIGASI TIGA PILAR DESA WONOCOYO “DILARANG MANDI DI LAUT”
- FASILITASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PETANI
- RUMAH KECIL YANG INDAH UNTUK MBAH MISKAM
- MEDIASI AKTE KELAHIRAN UNTUK ANAK SEKOLAH
- RHIZOPHORA MUCRONATA UNTUK PANTAI KAMBAL