Persyaratan Pelayanan Akte Kelahiran Terlambat
Eko Mrg 31 Juli 2018 18:49:43 WIB
- Mengisi Formulir Permohonan Diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat;
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kepala Desa/Lurah dan Ijasah;
- Foto Copy Surat Nikah Orang Tua;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Foto Copy KTP Orang Tua;
- Menghadapkan 2 (Dua) Orang Saksi dan Melampirkan Foto Copy KTP
Komentar atas Persyaratan Pelayanan Akte Kelahiran Terlambat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MENJAGA PURBA TERSISA DARI ANCAMAN KEPUNAHAN
- MENJAGA NGUMBUL TIRTA UNTUK KEHIDUPAN
- AKSI MITIGASI TIGA PILAR DESA WONOCOYO “DILARANG MANDI DI LAUT”
- FASILITASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PETANI
- RUMAH KECIL YANG INDAH UNTUK MBAH MISKAM
- MEDIASI AKTE KELAHIRAN UNTUK ANAK SEKOLAH
- RHIZOPHORA MUCRONATA UNTUK PANTAI KAMBAL
testing
testing