ECOLOGICAL FISCAL TRANSFER

Eko Mrg 30 Oktober 2021 02:52:25 WIB

Transfer Fiskal Berbasis Ekologis (Ecological Fiscal Transfer) yang kemudian disebut dengan EFT adalah salah satu instrumen pembiayaan perubahan iklim di Indonesia. Pembiayaan dimaksud adalah berupa Transfer fiskal pemerintah (pusat) ke daerah yang mempertimbangkan aspek atau indikator lingkungan. Dengan begitu EFT diharapkan dapat memberikan tambahan fiskal pada daerah untuk mendukung pembiayaan usaha pelestarian lingkungan.

Di Indonesia, wacana mengenai EFT mulai berkembang dalam 2 tahun terakhir. Research Center for Climate Change University of Indonesia/RCCCUI (Mumbunan, 2018) menginisiasi penambahan variabel luas kawasan hutan dalam formula pembagian Dana Alokasi Umum (DAU)  ke daerah. The Biodiversity Finance Initiative (BIOFIN, 2018) yang digagas oleh UNDP mendorong ada skema Dana Insentif Daerah (DID) untuk keanekaragaman hayati. Kemudian The Asia Foundation (TAF) bersama jaringan masyarakat sipil mempromosikan EFT melalui 3 skema yaitu Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE). (Sumber : https://programsetapak.org/setapak-publication/mengenalkan-skema-insentif-fiskal-berbasis-ekologi-di-indonesia-take-tape-dan-tane/#pll_switcher)

Hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu, bertempat di Aula Zoom Meeting Kantor Bappedalitbang Kabupaten Trenggalek, Desa Wonocoyo ditunjuk oleh Bupati Trenggalek sebagai Narasumber Cerita Baik Praktek TAKE. Hal ini sehubungan dengan Desa Wonocoyo yang mendapatkan TAKE dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek yakni Lomba Adipura Desa.

Cerita Baik Praktek TAKE yang dipaparkan tak jauh dari kecermatan, ketepatan dan keefektifan dalam mengimplementasikan dana TAKE untuk kepentingan Lingkungan Hidup.

Tahun 2021 ini,  Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendanaan Perlindungan Lingkungan menunjuk lima (5) tempat di Indonesia untuk menyampaikan Cerita Baik implementasi TAKE dan TAPE, yakni :

  1. Kepala Bapedda Litbang Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara
  2. Penghulu Kampung Dayun Kabupaten Siak
  3. Kepala Kampun Imsar Kabupaten Jayapura
  4. Kepala Desa Sumber Agung Kabupaten Kubu Raya
  5. Kepala Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Hadir dalam acara Webinar tersebut Bapak Joko Tri Haryanto, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI, Bpk. Bito Wikantosa, Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Pedesaan Kemendes PDT dan Transmigrasi, Dr. Myrna Safitri, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) RI dan Pendamping TAPE dan TAKE.

Salam Lestari (Eko Mrg)

Komentar atas ECOLOGICAL FISCAL TRANSFER

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

testing

testing

Lokasi Wonocoyo

tampilkan dalam peta lebih besar