PERSYARATAN PELAYANAN JAMPERSAL
Eko Mrg 14 Maret 2019 03:45:29 WIB
Setiap peserta Jampersal yang akan mendapatkan pelayanan harus menunjukan Dokumen Sebagai berikut :
- Pelayanan Transportasirujukan
- membawa buku KIA
- fotocopy identitas diri KK, KTP dan Atau C1
- Surat pernyatan rujukan
- surat keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek)
- pelayanan persalinan
- Membawa Buku KIA
- Fotocopy identitas diri ( KTP dan Atau C1 )
- Membawa Surat Keterangan Miskin ( SKM ) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM ) Penduduk miskin luar Kab. Trenggalek dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sesuai KTP yang dimiliki atau SKTM yang dikeluarkan Pemerintah Desa domisili saat ini.
- membawa Surat Pernyataan tidak mempunyai Jaminan Kesehatan bermaterai 6000 ( from Surat Pernyataan bisa diperoleh di Fasyankes baik Puskesmas/Bidan Praktek Mandiri, klinik Pratama maupun Rumah Sakit
yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek dalam Program Jampersal )
- Surat Keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek )
PROSEDUR ALUR PELAYANAN JAMPERSAL
- PASIEN
- FASYANKES : Diagnosa, Surat Keterangan tidak memiliki Jampersal
- DESA : SKTM ( sesuai masa berlaku yang ditetapkan desa )
- DINKES : Surat Keterangan Penerima Manfaat Jampersal
- FASYANKES
Komentar atas PERSYARATAN PELAYANAN JAMPERSAL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- MENJAGA PURBA TERSISA DARI ANCAMAN KEPUNAHAN
- MENJAGA NGUMBUL TIRTA UNTUK KEHIDUPAN
- AKSI MITIGASI TIGA PILAR DESA WONOCOYO “DILARANG MANDI DI LAUT”
- FASILITASI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PETANI
- RUMAH KECIL YANG INDAH UNTUK MBAH MISKAM
- MEDIASI AKTE KELAHIRAN UNTUK ANAK SEKOLAH
- RHIZOPHORA MUCRONATA UNTUK PANTAI KAMBAL
testing
testing