PERSYARATAN PELAYANAN JAMPERSAL

Eko Mrg 14 Maret 2019 03:45:29 WIB

Setiap peserta Jampersal  yang akan mendapatkan pelayanan harus menunjukan Dokumen Sebagai berikut :

  1. Pelayanan Transportasirujukan
  2. membawa buku KIA
  3. fotocopy identitas diri KK, KTP dan Atau C1
  4. Surat pernyatan rujukan
  5. surat keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek)
  6. pelayanan persalinan
  7. Membawa Buku KIA
  8. Fotocopy identitas diri ( KTP dan Atau C1 )
  9. Membawa Surat Keterangan Miskin ( SKM ) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM ) Penduduk miskin luar Kab. Trenggalek dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu  ( SKTM ) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sesuai KTP yang dimiliki atau SKTM yang dikeluarkan Pemerintah Desa domisili saat ini.
  1. membawa Surat Pernyataan tidak mempunyai Jaminan Kesehatan bermaterai 6000 ( from Surat Pernyataan bisa diperoleh di Fasyankes baik Puskesmas/Bidan Praktek Mandiri, klinik Pratama maupun Rumah Sakit

        yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Trenggalek dalam Program Jampersal )

  1. Surat Keterangan penerima manfaat Jampersal ( dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek )

PROSEDUR ALUR PELAYANAN JAMPERSAL

  1. PASIEN
  2. FASYANKES : Diagnosa, Surat Keterangan tidak memiliki Jampersal
  3. DESA          : SKTM ( sesuai masa berlaku yang ditetapkan desa )
  4. DINKES       : Surat Keterangan Penerima Manfaat Jampersal 
  5. FASYANKES

Komentar atas PERSYARATAN PELAYANAN JAMPERSAL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

testing

testing

Lokasi Wonocoyo

tampilkan dalam peta lebih besar